DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN NAFKAH ANAK ANGKAT TERHADAP PERCERAIAN ORANGTUA ANGKATNYA
PENGARANG:DESTYA ULYA DALILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-10


KEDUDUKAN NAFKAH ANAK ANGKAT TERHADAP PERCERAIAN ORANGTUA ANGKATNYA

 

Destya Ulya Dalila

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui berhak tidaknya anak angkat mendapatkan Nafkah dari orang tua angkatnya yang telah bercerai dan pihak yang berkewajiban menafkahi anak angkat apabila orang tua angkatnya bercerai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian terhadap sistematika hukum dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Nafkah anak angkat terhadap perceraian orangtua angkatnya, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif, sifat penelitian ini adalah preskriptif.

Menurut hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama,Anak angkat berhak terhadap nafkah atas perceraian orang tua angkatnya meskipun tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, apabila merujuk kepada Pasal 12 Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 yang menyatakan bahwa adopsi menyebabkan anak angkat berkedudukan sama dengan anak sah dari perkawinan orang tua yang mengangkatnya.  Maka setiap anak angkat berhak mendapatkan hak nafkah dan hak pemeliharaan dari orang tua angkatnya meskipun hubungan hukum orang tua angkatnya tersebut telah putus baik karena bercerai ataupun yang lainnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak-hak anak serta menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang status anak tersebut baik sebagai anak kandung maupun anak angkat dimana semua anak di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang untuk mendapatkan Perlindungan dan Kesejahteraan seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Point (2). Kedua, Pihak yang berkewajiban menafkahi anak angkat apabila orang tua angkat bercerai tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun berdasarkan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam maka pihak yang berkewajiban menafkahi anak angkat adalah dari Bapak/Ayahnya. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tidak membedakan kedudukan seseorang anak sehingga anak angkat pun tetap berhak mendapatkan hak Nafkah dari orang tua angkatnya yaitu ayah angkatnya.

Kata Kunci:Nafkah Anak Angkat, Perceraian, Orangtua Angkat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI