DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEKANISME HAKIM PENGADILAN DALAM MENGELUARKAN PUTUSAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (TINJAUAN PASAL 108 UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)
PENGARANG:KAMALIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-10


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi agar hakim dapat mengeluarkan putusan yang tercantum dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan juga untuk mengetahui mekanisme hakim pengadilan dalam mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, indentifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hakim pengadilan hubungan industrial dalam mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu adalah dengan melihat bukti-bukti hukum yang sah, seperti surat kontrak, surat skorsing, dan tata tertib dan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan lainnya termasuk perjanjian kerja bersama atau PKB. Kedua, Mekanisme hakim pengadilan dalam mengeluarkanputusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu adalah sebagai berikut: Pengajuan Surat Gugatan, Pemeriksaan Perkara, Pemeriksaan Alat Bukti, Kesimpulan/Konklusi, dan Putusan.

Kata Kunci : Pelaksanaan, Putusan yang Dapat Dilakukan Terlebih Dahulu, Pengadilan Hubungan Industrial.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI