DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELUASAN PELAKU TINDAK PIDANA ZINA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
PENGARANG:ASHIMA IMTIYAZ RHAMDHANIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-11


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami atas adanya overkiriminalisasi dalam sebuah Rancangan KUHP agar tidak adanya kesalahan dalam penerapan Pasal untuk masyarakat serta tidak melanggar hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal tersebut. Dan untuk memahami harus adanya kejelasan dalam sebuah Pasal sehingga tidak menjadi argumentasi bebas di kalangan masyarakat.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur perluasan pelaku tindak pidana zina dalam  hukum pidana, identifikasi masalah dan menganalisis  secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, bentuk perluasan pelaku tindak pidana zina dalam KUHP adalah dengan adanya lamanya masa tahanan yang semulai 9 bulan dalam RUU menjadi 5 tahun, serta adanya perluasan unsur dalam siapa saja pihak yang berhak dikatakan melakukan tindak pidana zina, yaitu yang keduanya sama-sama single dapat dikenakan tindak pidana zina, serta pihak ketiga yang berhak melaporkan diperluasa namun di batasi oleh RUU.Bahwa dengan adanya RUU mengenai tindak pidana zina ini, semua aspek dari unsur, sanksi serta pihak yang berhak melaporkan adanya perluasan yang jelas dari peraturan yang sebelumnya.. Di KUHP pihak ketiga yang berhak melaporkan adalah suami atau isteri yang merasa di rugikan atas sikap pasangannya, berbeda dengan RUU , pihak ketiga yang berhak melaporkan tidak di jelaskan secara rinci dan detail, siapa sajakah yang berhak melapor. Kedua, Semua tindak pidana zina yang terkandung dalam KUHP maupun RUU menerapkan delik aduan, yang mana harusnya ada pengaduan dari pihak yang merasa di rugikan atas suatu tindak pidana tersebut. Polisi tidak dapat memproses apabila tidak adanya aduan dalam tindak pidana ini, karna hal ini merupakan syarat utama dalam sebuah tindak pidana zina. Namun di dalam RUU pihak ketiga lebih di perluas. Tidak hanya suami atau isteri yang merasa di rugikan, namun adanya pihak ketiga yang dapat melaporkan hal tersebut. Pihak ketiga di sini tidak di jelaskan secara lebih rinci siapa sajakah yang boleh mengadukan, entah perusahaan,keluarga besar ataupun pihak ketiga lainnya dalam tindak pidana ini. Adanya unsur delik aduan dalam tindak pidana ini, agar tidak adanya pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan dalam urusan ini, namun melaporkan kepada pihak yang berwajib. Agar tindak pidana ini dapat lebih mengerucut dalam prosesnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI