DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENIPUAN BERMODUSKAN ARISAN ONLINE
PENGARANG:AULIA KHAIRUNIS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-11


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum pidana tehadap pelaku tindak pidana penipuan yang bermoduskan arisan online dan pertanggungjawaban pidana terhadapt tindak pidana penipuan yang bermoduskan arisan online.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif penelitian dengan menggunakan bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum melalui penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder

Menurut hasil penelitian skripsi menunjukkan bahwa : Pertama, Dalam hal pengaturan terhadap tindak pidana penipuan arisan online terdapat dua pasal dalam dua undang-undang mengatur perihal yang sama yaitu tindak pidana penipuan antara pasal 28 ayat (1) undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan pasal 378 KUHP serta terdapat multi tafsir dan persoalan norma pada unsur-unsur yang ada dalam kedua pasal ini. Sehingga dapat penulis sampaikan bahwa perumusannya menggunakan peraturan hukum yang terdapat pada undang-undang ITE yang dimana bentuk pengaturan hukum yang dibuat bisa dimasukan kepasal 28 ayat (1) undang-undang ITE untuk menambah sanksi pidana. Kedua, Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana arisan yang dilakukan secara online dari penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada individu. Kemudian terkait dengan bentuk kesalahan pada pasal 28 ayat (1) undang-undang informasin dan transaksi elektronik tidak secara langsung mengatur tindak penipuan konvensional maupun tindak pidana online akan tetapi unsur-unsur didalam pasal ini memiliki kesamaan pada tindak pidana konvensional yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

 

Kata Kunci    : Arisan, online, penipuan.


Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI