DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS GUGATAN MENGENAI NAFKAH TERHUTANG (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Dalam Perkara No.: 50/Pdt.G/2018/Pn.Bjm)
PENGARANG:STEFHANIE THERE CHANG
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-11


TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS GUGATAN MENGENAI NAFKAH TERHUTANG  (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Dalam Perkara No.: 50/Pdt.G/2018/Pn.Bjm)

 

Stefhanie Theresia Chang

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian yang dilakukan oleh penggugat rekonvensi dalam meneguhkan gugatan rekonvensinnya terkait nafkah terhutang dan mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam mengabulkan sebagian dari gugatan nafkah terhutang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian studi putuan yang menginvetarisir Peraturan Perundang-Undangan dengan data-data yang diperoleh dari putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 50/Pdt.G/2018/Pn.Bjm.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa : Pertama, dalam membuktikan bahwa tergugat rekonvensi tidak memenuhi kewajibannya untuk memberi nafkah, penggugat rekonvensi tidak perlu melakukan pembuktian sebab terhadap dalil tersebut, tergugat rekonvensilah yang harus melakukan pembuktian apabila ingin menyangkal dalil tersebut. Namun terhadap besaran jumlah nafkah terhutang yang diminta, penggugat rekonvensi seharusnya memberi bukti pendukung, namun dalam hal ini penggugat rekonvensi tidak melakukan pembuktian. Kedua, hakim mengabulkan sebagian dari gugatan mengenai nafkah terhutang tersebut dengan pertimbangan bahwa benar  selama 5 tahun pernikahannya tergugat rekonvensi meninggalkan istri dan anak-anaknya tanpa memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemberi nafkah, maka oleh karena itu tanggung jawab nafkah yang seharusnya diberikan tergugat rekonvensi namun tidak dilakukannya dianggap sebagai hutang oleh Majelis Hakim. Namun, oleh karena penggugat rekonvensi tidak mengajukan bukti untuk meneguhkan gugatannya, maka Majelis Hakim berdasarkan rasa kepantasan dan keadilan hanya mengabulkan sebagian dari besaran jumlah nafkah terhutang yang diminta oleh penggugat rekonvensi yaitu dari Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) menjadi hanya Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) saja.

 

Kata kunci : Putusan Hakim, Gugatan, Nafkah Terhutang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI