DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENCABUTAN HAK POLITIK SEBAGAI HUKUMAN PIDANA TAMBAHAN BAGI TERPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:Agus Fahreza Arief
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-11


Pelaksanaan dari hak tersebut merupakan legitimasi demokrasi dalam suatu negara hukum. Terpidana dalam negara hukum, pada dasarnya orang yang dinyatakan bersalah oleh sistem hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Meskipun bersalah terpidana memiliki hak-hak dasar yang bersifat non derogable rights tersebut. Dalam konsep bernegara hukum dan welfare state, negara dan aparaturnya memiliki kewajiban untuk menegakkan keberlanjutan hak terpidana. Sehingga pada saat menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana harus diperhatikan keberlanjutan hak-hak non derogable khususnya terhadap hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak terpidana korupsi dalam menurut hukum di Indonesia. Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Dalam Prespektif HAM.

 

Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian hukum normatiF.  Metode ini juga digunakan agar dapat melakukan penelurusan terhadap norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research).  Analisis data dalam penulisan ini digunakan data kualitatif, agar penulis dapat mengerti dan memahami gejala yang ditelitinya. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI