DIGITAL LIBRARY



JUDUL:“DASAR PENERAPAN HUKUM PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018)”
PENGARANG:M. JAYA NOOR MAHFI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-11


“DASAR PENERAPAN HUKUM PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK

(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018)”

 

 

 

M. Jaya Noor Mahfi

 

 

ABSTRAK

 

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimana dasar penerapan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018. Untuk mengetahui putusan hakim telah memenuhi nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tipe pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah tipe Pendekatan terhadap kasus (Cases Approach) yaitu dengan meneliti suatu putusan hakim yang berhubungan dengan isu hukum yang di teliti dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan isu hukum yang diteliti. Maka dari pendekatan tersebut akan terlihat adanya konflik norma tentang dalam studi putusan hakim. Dasar Pertimbangan Hukum Penjatuhan Pidana Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Sarana Elektronik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018)

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Dasar penerapan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 tidak tepat karena hanya didasarkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan artinya Majelis Hakim memandang bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan penuntut umum. Dalam putusan ini Mahkamah Agung jelas telah melampaui kewenangannya sebagai judex juris dan justru menempatkan dirinya sebagai judex factie. Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 tidak memenuhi nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan Karena Majelis Hakim mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum.

 

 

 

 

 

Kata Kunci:Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi

Elektronik 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI