DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA PENYANDANG DISABILITAS
PENGARANG:JESSILA TRI ALMIRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-12


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kemungkinan penyandang disabilitas dapat dan layak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia serta untuk mengetahui kepastian perlindungan hukum penyandang disabilitas sebagai Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitan ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Penyandang Disabilitas dengan katagori tertentu dapat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.   Namun, terdapat kekosongan hukum karena belum ada aturan yang mengatur mengenai katagori penyandang apa saja yang dapat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia. Kedua, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Penyandang Disabilitas belum diatur dalam peraturan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia saat ini. Sehingga, menggunakan asas peraturan perundang-undangan “Lex Specialie Derogat Legi Generalie” pada aturan terbaru tersebut, agar dapat diterapkan pada penyandang disabilitas. Walaupun, Negara mengamanatkan dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas, bahwa penyandang disabilitas wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan yang lebih.

Kata Kunci : Pekerja Migran Indonesia, Penyandang Disabilitas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI