DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBAYARAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGARANG:SUGENG, S.H.
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-29


Kata Kunci: Pembayaran, Uang Paksa dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan TUN.
Ketika Pejabat Tata Usaha Negara tidak mau melaksanakan putusan hakim,
maka ketidakpatuhan tadi adalah dikategorikan pelanggaran hukum atau pelanggaran
peraturan perundang-undangan, maka pelanggaran yang dilakukan pejabat Tata
Usaha Negara tersebut sifatnya adalah pelanggaran/kesalahan pribadi (faute de
personelles), sehingga membawa konsekuensi pertanggungjawabannya juga harus
secara pribadi (personal liability) dari orang yang sedang menjabat tersebut.
Pelaksanaannya Pasal 116 ayat (4) ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, “Dalam hal tergugat
tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa
pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif”. Kenyataan
penerapan Pasal 116 ayat (7), sampai saat ini mengenai prosedur dan mekanisme
pembayaran uang paksa (dwangsom) masih belum ada pengaturannya.
Adapun tujuan penelitian tesis ini adalah 1. Untuk menganalisa Apakah
subyek hukum Pejabat Tata Usaha Negara itu merupakan status sebagai pribadi atau
pejabat Tata Usaha Negara terhadap pembayaran uang paksa (dwangsom) sebagai
upaya paksa dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Ngara yang telah
mempunyai Kekuatan Hukum tetap, 2. Untuk menganalisa Apakah
pembebanan/pembayaran uang paksa tersebut menjadi tanggung jawab pribadi atau
tanggung jawab jabatan dalam hal kesalahan pengambilan keputusan tata usaha
Negara. Adapun metode Penelitian ini Penulis ini menggunakan metode
kepustakaan yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan melalui metode Yuridis
Normatif, dengan melakukan kajian dan Penelaahan data yang dipergunakan dalam
rangka penelitian untuk penyusunan tesis.
Agar implementasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berjalan efektif,
maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terkait
upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif
yang dikenakan terhadap Tergugat yang tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka secara teknis perlu dibuat aturan
khusus mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Uang Paksa dan/atau
Sanksi Administrasi, dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI