DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015 TERKAIT PASANGAN CALON TUNGGAL GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
PENGARANG:AHMAD MUBARAK
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-29


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/Puu-Xiii/2015 memberikan kepastian hukum tentang pasangan calon tunggal gubernur, bupati dan walikota, dan Untuk mengetahui implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/Puu-Xiii/2015 terhadap pengaturan pasangan calon tunggal gubernur, bupati dan walikota.
Hasil penelitan menunjukkan : Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal telah memberikan kepastian hukum kepada calon tunggal, walaupun tidak terpenuhinya syarat paling sedikit dua pasangan calon , Calon tunggal tetap bisa mengikuti pilkada serentak tanpa adanya penundaan ke pilkada serentak selanjutnya. Implikasi hukum yang ditimbulkan terkait Putusan Mahkamah Konnstitusi terhadap pengaturan pasangan calon tunggal gubernur, bupati dan walikota, yaitu pasangan calon tunggal dapat mengikuti pilkada serentak tanpa harus memenuhi syarat paling sedikit dua pasangan calon dengan cara pemilihan yang baru yaitu dengan meminta rakyat untuk menetukan pilihannya apakah setuju atau tidak setuju. apabila lebih banyak setuju maka calon tunggal tersebut ditetapkan sebagai calon kepala daerah terpilih, dan apabila lebih banyak tidak setuju maka pemilihan ditunda untuk pemilihan serentak kepala daerah berikutnya. menindaklanjuti putusan tersebut KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon dengan mekanisme pemilihan sesuai dengan yang ditentukan putusan MK tersebut. Dan menindak lanjuti putusan ini DPR RI melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang ini permasalhan calon tunggal dan aturan main calon tunggal sudah terpenuhi tetapi ada yang berubah tentang cara pencoblosan dan penetapan calon terpilih.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Calon
Tunggal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI