DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PELAKU TINDAK PIDANA TERTENTU SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA.
PENGARANG:RUDI RACHMADI, S.H.
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-29


Kata Kunci : Justice Collaborator, Kejahatan Tertentu, Hukum Pidana
Peran seorang Justice Collaborator dalam mengungkap suatu kejahatan
terorganisir sangat besar dan informasinya sangat penting untuk membantu aparat
penegak hukum dalam mengungkap jaringan kejahatan yang selama ini tertutup
sangat rapi. Sehingga sudah sepantasnya Justice Collaborator menerima
penghargaan dari negara, sebagaimana ketentuan dalam The United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC) dan Konvensi internasional lainnya
dalam melawan kejahatan serius selama ini. Oleh karena itu diperlukan suatu
perlindungan yang lebih spesifik dalam sistem hukum pidana di Indonesia
terhadap seorang Justice Collaborator.
Bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi menjadi Undang-
Undang No. 7 Tahun 2006 dan meratifikasi Konvensi PBB Anti Kejahatan
Transnasional menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 yang menjadi
Whisleblower maupun Justice Collaborator. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 10
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
secara tersurat penyebutan Justice Collaborator namun belum diatur dalam
ketentuan perundang-undangan, hanya SEMA Nomor 04 Tahun 2011 yang secara
terperinci menjelaskan definisi dan bentuk perlindungan terhadap Justice
Collaborator, dan kedua Syarat Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang
Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam
peraturan tersebut terdapat beberapa pengetatan syarat terhadap narapidana yang
melakukan suatu tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi dan sebagainya
namun dalam hal pemberian remisi dalam suatu kejahatan terorisme, korupsi,
narkotika, dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan
negara dan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainya, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 34A PP tersebut juga harus memenuhi
persyaratan “bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya”.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI