DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENCURIAN SARANA DAN PRASARANA KELISTRIKAN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
PENGARANG:JOKO SRIYONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-22


TINDAK PIDANA PENCURIAN SARANA DAN PRASARANA KELISTRIKAN DALAM PERSSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

 

JOKO SRIYONO

Fakultas Hukum Program Kekhususan Hukum Pidana, Universitas Lambung Mangkurat

Jl. Pangeran Kelurahan Pangeran RT. 07 RW. 01 NO. 11

Kecamatan Banjarmsin Utara Kode Pos : 70124

Email :  Jokofhulm96@gmail.com

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui pengaturan pencurian sarana dan prasarana kelistrikan menurut hukum pidana Indonesia dn juga untuk mengetahui kebijkan formulasi terrhadap pencurian sarana dan prasarana kelistrikan dimasa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka serta bahan hukum pendukung lainnya. Penelitian dilakukan dengan mengkaji beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP), Undang-undang pidana diluar KUHP dan Undang-Undang diluar KUHP yang memuat ketentuan pidana  yang berkaitan dengan permasalahan dengan teori-teori hukum berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana dan kesalahaan.

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama,  mengenai pengaturan permasalahan tindak pidana pencurian sarana dan prasarana kelistrikan yang terdapat di dalam KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Negara Serta Naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengatur tentang permasalahan tersebut. Kedua, mengenai kebijakan formulasi atau kebijakan legislatif terhadap pencurian sarana dan prasarana kelistrikan tersebut masihlah mengalami kekaburan hukum karena tidak adanya pengaturan secara khusus dan jelas mengenai pencurian terhadap sarana dan prsarana kelistrikan. Sehingga dalam hal ini kebijakan legislatif lah yang harus berperan dalam pengaturan hukum terhadap perbuatan tersebut.

 

Kata Kunci : Pencurian, Pengaturan Sarana dan Prasarana Kelistrikan, Kebijakan Formulasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI