DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS ATAS SURAT EDARAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: SE/8/VII/2018 TENTANG PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
PENGARANG:ARLIN ADITYA ME PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-22


TINJAUAN YURIDIS ATAS SURAT EDARAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: SE/8/VII/2018 TENTANG PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

Arlin Aditya Meidiana Putra

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan meninjau terkait dengan Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/Vii/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dengan Undang-Undang ataupun Peraturan yang berada diatasnya. Serta untuk mengetahui dan menganalisis terkait Konflik norma-norma yang ada didalam Surat Edaran tersebut.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Pertama,  dikeluarkannya Surat Edaran ini demi mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat serta guna mengatasi berbagai permasalahan dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia,tetapi karena masih terdapat konflik norma yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berada di atasnya, maka dari itu Surat Edaran ini belum dapat diterapkan di Indonesia.Kedua, dalam Surat Edaran ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat diterapkan dalam konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta masih adanya kekaburan norma didalamnya, maka dari itu semakin mepertegas bahwa Surat Edaran ini belum relevan untuk diterapkan di Indonesia dan harus dtinjau kembali.

 

 

Kata Kunci  : Surat Edaran, Restorative Justice, Alternatif Penyelesaian Perkara.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI