DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PIDANA TAMBAHAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA PENCABUTAN HAK POLITIK(Studi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 13/PID/TPK/2016/PT.DKI
PENGARANG:S UDARMAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-23


PIDANA TAMBAHAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA PENCABUTAN HAK POLITIK(Studi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 13/PID/TPK/2016/PT.DKI)

 

Sudarmawan

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mendapatkan saran-saran dalam mengatasi masalah tertentu khususnya tentang pidana tambahan terhadap pelaku tindak pidana korupsi berupa pencabutan hak politik (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 13/PID/TPK/2016/PT.DKI). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan langkah menginventarisasi hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan.

Menurut hasil yang diperoleh dari penelitian penulisan skripsi ini, diperoleh hasil yang menunjukan bahwa : Pertama, yaituUrgensi Pencabutan Hak Politik Dalam Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 13 PID/TPK/2016/PT.DKI Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi bersifat fakultatif dalam arti dapat dijatuhkan  tetapi tidak wajib dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pidan pokok kecuali dalam hal tertentu serta Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terhadap Patricie dalam perspektif pemidanaan bertujuan agar mencegah menduduki jabatan publik dalam waktu tertentu supaya tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, Pertimbangan Hakim Terkait Pencabutan Hak Politik Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 13 PID/TPK/2016/PT.DKI yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis sudah tepat pertimbangan yuridis nya yaitu sesuai dengan pasal yang dakwakan dan non yuridisnya Terdakwa harus dicegah menduduki jabatan public dalam waktu tertentu agar tidak mengulangi perbuatannya

 

Kata Kunci :Pidana Tambahan, Pencabutan hak politik.

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI