DIGITAL LIBRARY



JUDUL:POSISI POLITIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BARITO KUALA PADA PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2019
PENGARANG:MUHAMMAD ISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-24


POSISI POLITIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BARITO KUALA PADA PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2019


MUHAMMAD ISA
D1B114036

 

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN

 

ABSTRAK

 

MUHAMMAD ISA, DIB114036, 2019, Posisi Politik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Barito Kuala Pada Pemilihan Legislatif tahun 2019. Dibimbing oleh: Andi Tenri Sompa dan Apriansyah


Tujuan dari penelitian ini adalah (1)  mengetahui posisi politik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Kuala pada Pemilihan Legislatif tahun 2019. (2) mengetahui seharusnya posisi politik ASN, serta menggali dan membangun paradigma baru dalam memandang posisi politik ASN selama  proses Pemilihan Legislatif tahun 2019.


Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti juga menggunakan konsep kunci pada Status Position dari Joel Charon dalam pengumpulan data.


Hasil penelitian menunjukkan, (1) Posisi Politik ASN di Kabupaten Barito Kuala selama Pemilihan Legislatif tahun 2019 pada sebagian ASN masih dianggap berpihak dengan salah satu calon legislatif. Kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada salah satu ASN, telah menjadi contoh ASN lain menempatkan diri pada posisi politik yang netral. Peran ASN dalam pembentukan dan pembagian kekuasaan hanya di bilik suara saja. Menggunakan hak pilih dengan memilih salah satu calon legislatif yang telah ada. (2) Posisi politik ASN di kabupaten Barito Kuala selama Pemilihan Legislatif tahun 2019 seharusnya dapat menempatkan diri pada posisi netral sesuai himbauan surat edaran dari MENPAN-RB dan paturan perundangan yang berlaku. Untuk membangun paradigma baru posisi politik ASN, pelaku pelanggaran netralitas ASN harusnya dibina karena kebanyakan tidak mengerti tentang posisinya. Bagi ASN yang menunjukkan keberpihakan, penyelenggara hendaknya menindak. Tidak hanya memberikan sanksi teguran dan moral tetapi juga sanksi pidana yang harus diperkuat.


Adapun saran peneliti: ASN harus tetap diberikan ruang untuk terlibat dalam proses pembentukan dan pembagian kekuasaan selama proses Pemilihan Legislatif tahun 2019. Peran ASN seharusnya tidak hanya pada bilik suara saja. ASN dapat berperan dalam proses sebuah kebijakan dengan tujuan utama: kesejahteraan rakyat.

 

Kata kunci: Posisi Politik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemilihan Legislatif tahun 2019

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI