DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEKANISME PENEMPATAN JAMINAN DAN RENCANA BIAYA REKLAMASI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI DI KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGARANG:YUSNI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-24


ABSTRAK

 

YUSNI  :   MEKANISME PENEMPATAN JAMINAN DAN RENCANA BIAYA REKLAMASI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI DI KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 

 

Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki atau menata kgunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsidan berdaya guna sesuai dengan peruntukannya.

Sebelum melakukan kegiatan eksploitasi atau operasi produksi maka pemilik IUP berkewajiban untuk menyampaikan rencana reklamasi kepada pemerintah dengan megacu pada UU No 4 Tahun 2009, pasal 99, 100 dan Permen ESDM No 7 Tahun 2014 tentang Pelksananaan Reklamasi dan Pascatambang.

Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai jaminan untuk melaksanakan reklamasi dibidang pertambangan dan merupakan salah satu bentuk ketaatan perusahaan terhadap regulasi/aturan hukum yang berlaku. Untuk rencana reklamasi yang telah disetujui akan diberi

kan surat pengantar agar menempatkan jaminan reklamasinya pada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Sedangkan apabila terdapat kekurangan penyetoran jaminan reklamasi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan danwajib disetorkan kembali.

Berikut ini besaran jaminan yang telah disetorkan PT. TOP yaitu sebesar                              Rp. 9.999.459.300,- dan PT. BDS sebesar Rp. 2.654.744.419,- sedangkan jaminan untuk PT. ABB menjadi kewenangan pusat dan telah ditempatkan.

 

Kata kunci : Reklamasi, Jaminan Reklamasi, Penempatan Jaminan Reklamasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI