DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENYERTAAN MODAL SEMENTARA BANK DALAM PERUSAHAAN DEBITUR UNTUK MENGATASI AKIBAT KEGAGALAN KREDIT. | |
PENGARANG | : | MIDEL | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-07-25 |
PENYERTAAN MODAL SEMENTARA BANK DALAM
PERUSAHAAN DEBITUR UNTUK MENGATASI
AKIBAT KEGAGALAN KREDIT
Oleh :
Midel, Djoni S. Gozali, H. Rachmadi Usman
Magister Kenotariatan, Universitaas Lambung Mangkurat, 107 Halaman
ABSTRAK
Key words : …..
Tesis ini berjudul pernyataan modal sementara bank dalam perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan kredit. Permasalahan yang dikaji dalam tesis ini, ada 2 (dua) rumusan masalah yaitu : (1) Karakteristik penyertaan modal dan penyertaan modal sementara bank untuk mengatasi akibat kegagalan kredit. Sedangkan latar belakang masalahnya, pemberian kredit oleh bank kepada debitur diharapkan dapat dikembalikan debitur sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit. Namun dalam pelaksanaannya dapat terjadi debitur tidak dapat membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian kredit, atau kreditnya macet. Berkaitan dengan penyelesaian kredit macet, maka terdapat restrukturisasi kredit dengan cara penyertaan modal sementara bank dalam perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan catatan debitur masih kooperatif, perusahaan debitur memiliki asset yang lebih besar dari pada hutangya, dan perusahaan debitur memiliki prospek usaha yang lebih baik dimasa mendatang. Kegiatan pernyataan modal yang dilakukan oleh bank ini dengan cara mengkonservasi seluruh atau sebagian kreditnya (debt) menjadi modal/saham (equity) sementara dalam perusahaan debitur, yang mana bank melakukan penyertaan atas saham yang dikeluarkan oleh perusahaan debitur sebesar jumlah kredit yang telah dikonservasi, sebagai tanda penyertaan modal dalam perusahaan debitur, dan penyertaan modal sementara ini hanya berjangka waktu 5 (lima) tahun, (pasal 20 ayat (1) dan (2) POJK No. 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal. Dalam prakteknya penyertaan modal sementara bank ini berbeda dengan penyertaan modal biasa, karena penyertaan modal sementara ini sifatya menyelamatkan kredit yang mengalami kegagalan ataupun macet. Sedangkan penyertaan modal merupakan suatu investasi yang sudah direncanakan sebelumnya dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau profit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan karakteristik penyertaan modal dan penyertaan modal sementara, serta untuk menganalisis dan Mendeskripsikan penyelesaian kegiatan penyertaan modal sementara bank untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan studi kepustakaan atau dengan data sekunder saja. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan jenis bahan hukumnya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Landasan teoritis yang digunakan adalah aspek hukum perjanjian pada umumnya, pengertian penyertaan modal dan penyertaan modal sementara, pengertian bank dan perseroan terbatas, serta kredit dan restrukturisasi kredit.