DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYERTAAN MODAL SEMENTARA BANK DALAM PERUSAHAAN DEBITUR UNTUK MENGATASI AKIBAT KEGAGALAN KREDIT.
PENGARANG:MIDEL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-25


PENYERTAAN MODAL SEMENTARA BANK DALAM

PERUSAHAAN DEBITUR UNTUK MENGATASI

AKIBAT KEGAGALAN KREDIT

 

Oleh :

 

Midel, Djoni S. Gozali, H. Rachmadi Usman

Magister Kenotariatan, Universitaas Lambung Mangkurat, 107 Halaman

 

ABSTRAK

 

Key words : …..

Tesis ini berjudul pernyataan modal sementara bank dalam perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan kredit. Permasalahan  yang dikaji dalam tesis ini, ada 2 (dua) rumusan masalah yaitu : (1) Karakteristik penyertaan modal dan penyertaan modal sementara bank untuk mengatasi akibat kegagalan kredit. Sedangkan latar belakang masalahnya, pemberian kredit oleh bank kepada debitur diharapkan dapat dikembalikan debitur sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit. Namun dalam pelaksanaannya dapat terjadi debitur tidak dapat membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian kredit, atau kreditnya macet. Berkaitan dengan penyelesaian kredit macet, maka terdapat restrukturisasi kredit dengan cara penyertaan modal sementara bank dalam perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan catatan debitur masih kooperatif, perusahaan debitur memiliki asset yang lebih besar dari pada hutangya, dan perusahaan debitur memiliki  prospek usaha yang lebih baik dimasa mendatang. Kegiatan pernyataan modal yang dilakukan oleh bank ini dengan cara mengkonservasi seluruh atau sebagian kreditnya (debt) menjadi modal/saham (equity) sementara dalam perusahaan debitur, yang mana bank melakukan penyertaan atas saham yang dikeluarkan oleh perusahaan debitur sebesar jumlah kredit yang telah dikonservasi, sebagai tanda penyertaan modal dalam perusahaan debitur, dan penyertaan modal sementara ini hanya berjangka waktu 5 (lima) tahun, (pasal 20 ayat (1) dan (2) POJK No. 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal. Dalam prakteknya penyertaan modal sementara bank ini berbeda dengan penyertaan modal biasa, karena penyertaan modal sementara ini sifatya menyelamatkan kredit yang mengalami kegagalan ataupun macet. Sedangkan penyertaan modal merupakan suatu investasi yang sudah direncanakan sebelumnya dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau profit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan karakteristik penyertaan modal dan penyertaan modal sementara, serta untuk menganalisis dan Mendeskripsikan penyelesaian kegiatan penyertaan modal sementara bank untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.

                                      

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan studi kepustakaan atau dengan data sekunder saja. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan jenis bahan hukumnya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Landasan teoritis yang digunakan adalah aspek hukum perjanjian pada umumnya, pengertian penyertaan modal dan penyertaan modal sementara, pengertian bank dan perseroan terbatas, serta kredit dan restrukturisasi kredit.

 

Hasil penelitian tesis ini menunjukan bahwa karakteristik penyertaan modal berbeda dengan penyertaan modal sementara bila dilihat dari sifatnya, yang mana penyertaan modal sifat investasi untuk mencari keuntungan, dan waktunya cukup panjang. Sedangkan penyertaan modal sementara bersifat untuk menyelamatkan kredit yang mengalami kegagalan atau macet dengan waktu yang paling lama 5 (lima) tahun, dan harus ditarik kembali. Disamping itu kegiatan penyertaan modal sementara bank dengan cara mengkonversi kredit menjadi modal ini, berakibat hukum bagi perusahaan debitur, yaitu terjadinya perubahan anggaran dasar perusahaan, komposisi modal, komposisi para pemegang saham, dan juga komposisi susunan pengurus dari perusahaan debitur sebagai akibat dari konversi kredit menjadi modal/saham tersebut, maka bank menguasai mayoritas saham pada perusahaan debitur agar bisa melakukan sistem pengendalian intern perusahaan secara menyeluruh. Setelah habis masa berlakunya penyertaan modal sementara bank ini, maka sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (2) POJK No. 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal, maka bank wajib menarik kembali atau divestasi penyertaan modal tersebut. Kalau bank tidak melakukan divestasi atau menarik kembali penyertaan modalnya, maka dikenakan sanksi pidana  dan denda serta administratif, sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI