DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN MELALUI GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DI KABUPATEN PULANG PISAU
PENGARANG:DODY FIRMANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-26


ABSTRAK Dody Firmanda, D1B113019, 2019, “Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Good Environmental Governance di Kabupaten Pulang Pisau”. Dibawah bimbingan Netty Herawaty Sebagai Pembimbing I dan Mahyuni Pembimbing II. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui good environmental governance di Kabupaten Pulang Pisau. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Responden yang ditetapkan adalah Anggota Dewan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Staff Dinas Lingkungan Hidup (Bidang Penanggulangan), Masyarakat Peduli Api dan Tokoh Masyarakat Adat dengan jumlah sampel adalah 10 informan. Analisis data yang digunakan antara lain data reduction (Reduksi data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion drawing/Verification. Berdasarkan dengan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa konsep good environmental governance sangat cocok untuk digunakan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dikarenakan konsep good environmental governance memiliki 6 prinsip yaitu : 1). Prinsip partisipasi masyarakat, masyarakat memiliki keterlibatan dan keikutsertaan dalam hal pengambilan keputusan dan upaya pencegahan kebakaran hutan. 2). Prinsip tegaknya supermasi hukum, adanya UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 3). Prinsip Transparansi, adanya keterbukaan pemerintah kabupaten pulang pisau dalam hal informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. 4). Prinsip desentralisasi yang demokratis, masyarakat lokal dan DPRD kabupaten pulang pisau memiliki peran dalam perencanaan ataupun pelaksanaan kebijakan daerah. 5). Prinsip pengakuan terhadap keterbatasan daya dukung ekosistem dan berkelanjutan,langkah-langkah untuk mencegah serta mengurangi pengurasan dan pengrusakan SDA. 6). Prinsip pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat, adanya UU 32 Tahun 2009 pasal 31. Disarankan untuk Pemerintah Daerah perlu menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan hendaknya dilakukan dengan melakukan pemecahan masalah pada sumbernya seperti peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan dampak kebakaran lahan. Terkhususnya untuk masyarakat mampu membantu pemerintah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar tercapainya suatu komitmen dan koordinasi yang solid antara masyarakat dan pemerintah. Kata kunci : Pencegahan Kebakaran Hutan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI