DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLE BLOWER) DALAM PERKARA PIDANA
PENGARANG:MAHFUD RAMADHANI, S.H.
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-12-12


KATA KUNCI : Kebijakan Hukum, Whistle Blower, Perkara Pidana.
Keberadaan dari Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) saat ini dalam
proses penegakkan hukum pidana memang diperlukan untuk membantu aparat
penegak hukum membongkar/mengungkap kejahatan-kejahatan tertentu yang
terorganisir (Organized Crime) serta kejahatan yang melibatkan para oknum-oknum
petinggi institusi negara yang sulit dalam pengungkapannya. Tujuan dalam penelitian
ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan perlunya pemberian perlindungan
hukum terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower). Dan untuk mengetahui
pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle
Blower) di masa yang akan datang. Dalam penelitian hukum ini, penulis
menggunakan tipe penelitian hukum Normatif.
Alasan logis untuk dijadikan dasar pertimbangan perlindungan saksi
pengungkap fakta (whistle blower), yang harus dilihat dari segala aspek, baik aspek
filosofis berkenaan dengan makna, fungsi dan tujuan serta nilai-nilai yang terkandung
pada diri seorang whistle blower, juga dari aspek sosiologis yaitu berkenaan dengan
pentingnya undang-undang untuk menggerakkan masyarakat (law as a tool of social
engenering), serta aspek yuridis, karena harus coba mencontoh Negara-negara lain
yang berhasil mengatur ketentuan khusus untuk pemberian perlindungan terhadap
Whistle Blower. Selain itu pula pengaturan di masa yang akan datang untuk
perlindunga hukum whistle blower, perlu adanya peran aktif dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan melakukan investigasi dan jemput
para whistle blower untuk diberikan perlindungan hukum. Kemudian perlu
dicantumkannya Perlindungan hukuman administrasi untuk Whistle Blower tersebut
di tempatnya bekerja. Serta perlu dicantumkannya secara pasti tentang barapa angka
keringanan hukuman yang dapat diterapkan kepada saksi Pengungkap Fakta (Whistle
Blower) yang apabila Ia juga bagian dari tindak pidana yang Ia laporkan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI