DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KUALITAS PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DALAM PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DI KECAMATAN KAPUAS TIMUR KABUPATEN KAPUAS
PENGARANG:IWAN KASPIANNOOR
PENERBIT:PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK
TANGGAL:2017-12-13


Sebagai tindak lanjut telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN),
cukup baik secara substantif, administrative dan teknis, maka Kabupaten Kapuas
mengeluarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas,
untuk melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) pembuatan
akta kelahiran di lingkungan kerja Kabupaten Kapuas. Pemerintah Kecamatan Kapuas
Timur sebagai salah satu unit organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mempunyai
kedudukan yang strategis dalam memberikan pelayanan administrasi pembuatan akta
kelahiran karena berada di garis depan (
front line) yang mendapat pelimpahan wewenang
kabupaten dan berhadapan dengan masyarakat yang berbagai macam latar belakang,
kebutuhan dan tuntutan yang selalu berubah dan berkembang dalam rangka memberikan
pelayanan yang berkualitas.
Dengan menggunakan analisis kualitatif dengan melihat beberapa indikator seperti
prosedur, persyaratan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan, tanggungjawab,
kemampuan petugas, kecepatan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan
keramahan petugas, kewajaran biaya, kepastian biaya, kepastian jadwal pelayanan,
kenyamanan lingkungan dan keamanan, maka dapat dianalisis bahwa;
pertama secara
substantif sudah baik yang dapat dilihat pelaksanaan pelimpahan wewenang (Peraturan
Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011),
kedua, secara administratif sudah baik yang dapat
dilihat dari pemenuhan berkas dan proses sudah baik, karena prosedur pelayanan sudah
mudah, persyaratan pelayanan mudah, kecepatan sesuai dengan standar waktu yang telah
ditetapkan, kewajaran biaya dan kepastian biaya berdasarkan pada peraturan Bupati (biaya
gratis) dan
ketiga, secara teknis juga sudah baik, yang dapat dilihat dari kepastian jadwal
pelayanan sesuai dengan janji yang diberikan, kejelasan petugas pelayanan sudah ditunjuk
oleh pimpinan, kedisiplinan sesuai dengan jam kerja, tanggungjawab sudah cukup baik,
kenyamanan lingkungan dan keamanan sampai saat ini belum terdapat gangguan.
Hanya ada beberapa hal yang sebaiknya diperbaiki dalam rangka memberikan
kualitas pelayanan yang lebih baik lagi seperti petugas tidak boleh menerima berupa
apapun bentuk gratifikasi pelayanan, perlu menambah sarana dalam ruang tunggu berupa
dispenser dan kotak saran serta perlu adanya SOP agar masyarakat dapat lebih jelas
memahami standar pelayanan akta kelahiran di Kecamatan Kapuas Timur
.


Kata Kunci : Kualitas Pelayanan, PATEN, Akta Kelahiran.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI