DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG DIBUATNYA MENIMBULKAN SENGKETA.
PENGARANG:MUHAMMAD SUGIHANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-01


TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG DIBUATNYA MENIMBULKAN SENGKETA

 

M. Sugihanto[1], Hj. Yulia Qamariyanti[2],  Hj. Nurunnisa[3]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 111 Halaman

Oleh:

M. Sugihanto, Hj. Yulia Qamariyanti, Hj. Nurunnisa

Kata kunci: Tanggung jawab, PPAT, Tindakan Hukum

Dalam penelitian ini penulis meneliti masalah akta jual beli ppat, sehingga untuk mewujudkan kepastian hukum dalam setiap pengalihan hak atas tanah PP No. 24 tahun 1997 karena peraturan pelaksanaan UUPA telah menentukan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud untuk pengalihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan sebelum PPAT. Pada dasarnya, dalam menjalankan tugasnya, PPAT bergantung pada kegiatan pembuatan akta formal dan prosedural, PPAT mengandalkan pada akta formal dan prosedural, sehingga jika PPAT dibuat akta yang kewenangannya tidak sesuai dengan prosedur, berbagai masalah yang akan terjadi, antara lain akan menjadi keaslian akta penjualan.

       Akta yang tidak sesuai dengan peraturan adalah kerugian pihak terkait baik dari penjual dan pembeli, serta sanksi yang akan diperoleh PPAT karena telah membuat akta tidak sesuai dengan prosedur. Kerugian yang diperoleh oleh para pihak, PPAT yang relevan harus bertanggung jawab untuk mengkompensasi kerugian ini. Selain itu, akta hanya memiliki kekuatan hukum di bawah tangannya atau dinyatakan batal demi hukum, dan menjadi bertentangan dengan hukum konversi yang menyebabkan kerugian, tentu saja, juga harus terkait dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum untuk melakukan kesalahan PPAT. atau salah karena penyimpangan dari bahan dan persyaratan formal untuk membuat prosedur akta PPAT. kelalaian melakukan penyimpangan jual beli yang menyimpang dari persyaratan dan prosedur pembuatan akta PPAT, maka persetujuan administratif dapat diberlakukan. Dalam kasus lain, masalah yang berkaitan dengan tanggung jawab PPAT mengenai kebenaran dalam melakukan akta jual beli berdasarkan Pasal 55 Kepala Badan Pertahanan Indonesia Nomor 1 Tahun 2006, sebagaimana dimaksud oleh PPAT bertanggung jawab atas privasi mereka untuk melaksanakan tugas masing-masing akta, PPAT juga bertanggung jawab menjawab semua isi akta jual beli yang dibuatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis UU PPAT yang melakukan tugasnya dalam melakukan penjualan. dan akta pembelian tidak sesuai dengan hukum dan peraturan dan untuk menganalisis PPAT mana yang bertanggung jawab atas akta jual beli yang menyebabkan perselisihan di masa depan.



[1] B2A214032

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI