DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM REGISTRASI KARTU PERDANA PRABAYAR
PENGARANG:A RIANDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-03


PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM REGISTRASI KARTU PERDANA PRABAYAR

 

ARIANDI

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi pengguna kartu perdana prabayar dan bagaimana jaminan privasi bagi data pribadi akibat registrasi kartu perdana prabayar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian kekaburan hukum yang mana merupakan suatu aturan dari perundang-undangan yang pokok permasalahannya belum jelas mengatur tentang perlindungan hukum data pribadi konsumen dalam registrasi kartu perdana prabayar yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan permasalahan yang sedang ditangani.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi pengguna kartu perdana prabayar sudah diatur dalam Pasal 4  huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Pasal 15 Paraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara dan Sistem Elektronik, dan Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Namun masih belum jelas mengatur mengenai pengaturan perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi pengguna kartu perdana prabayar. Kedua, Jaminan privasi bagi data pribadi akibat registrasi kartu perdana prabayar tidak terdapat dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 karena, Didalam peraturan tersebut hanya menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan registrasi seperti cara melakukan registrasi dan penyimpanan data,dan penyelenggara hanya bisa dikenakan sanksi Administratif saja berupa teguran tertulis, denda Administratif, pemberhentian sementara, dan pencabutan izin. Pentingnya perlindungan hak atas privasi masih lemah dan belum adanya Undang-Undang yang mengatur dengan tegas serta lemahnya pengamanan pada sistem teknologi mengenai jaminan data pribadi registrasi kartu perdana prabayar. Jika tidak adanya mekanisme serta regulasi yang jelas terhadap perlindungan privasi,terutama data pribadi maka, hal yang demikian berimbas pada penawaran seperti adanya promosi properti, asuransi, pemberitahuan bahwa memenangkan undian dan berbagai macam penawaran produk lainnya. Padahal konsumen belum pernah bahkan tidak pernah menyerahkan data pribadinya pada produsen yang bersangkutan tersebut yang mana dapat berdampak pada penipuan serta pelanggaran atau tindak kejahatan lain yang dapat merugikan bagi konsumen serta beresiko terjadinya penyalahgunaan data pribadi pengguna kartu perdana prabayar selaku konsumen.

 

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Registrasi Kartu Prabayar

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI