DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Keputusan Koperasi Sebagai Badan Hukum Tanpa Melalui Rapat Anggota
PENGARANG:MUHAMMAD FAJAR RAMADHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-06


KEPUTUSAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM TANPA MELALUI RAPAT ANGGOTA

 

 

Muhammad Fajar Ramadhan

 

 

ABSTRAK

 

 

Penelitian memiliki dua tujuan untuk dianalisis dalam judul keputusan koperasi sebagai badan hukum tanpa melalui rapat anggota. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan dan menginventaris peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepengurusan koperasi dan rapat anggota serta bahan hukum yang diperlukan, memamparkan norma-norma hukum, asas hukum, dan fakta-fakta, serta menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,  mengenai keputusan koperasi sebagai badan hukum yang dijalankan oleh pengurus tanpa persetujuan rapat anggota yaitu bertentangan dengan beberapa pasal yang ada di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, sehingga perbuatan tersebut telah mencederai koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan. Kedua, mengenai akibat hukum apabila pengurus melakukan kegiatan usaha koperasi tanpa persetujuan rapat anggota, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila salah satu atau beberapa anggota koperasi merasa dirugikan dengan kegiatan oleh pengurus, karena pengurus koperasi yang menyalahgunakan badan hukum kopersi untuk kepentingannya dapat dituntut pertanggungjawabannya dalam Rapat Anggota dan para anggota  yang merasa dirugikan dapat menuntut pengurus koperasi kejalur hukum perdata.

 

 

Kata kunci:    Koperasi, Rapat Anggota, Keputusan Rapat Anggota.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI