DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Keputusan Koperasi Sebagai Badan Hukum Tanpa Melalui Rapat Anggota | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD FAJAR RAMADHAN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-08-06 |
KEPUTUSAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM TANPA MELALUI RAPAT ANGGOTA
Muhammad Fajar Ramadhan
ABSTRAK
Penelitian memiliki dua tujuan untuk dianalisis dalam judul keputusan koperasi sebagai badan hukum tanpa melalui rapat anggota. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan dan menginventaris peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepengurusan koperasi dan rapat anggota serta bahan hukum yang diperlukan, memamparkan norma-norma hukum, asas hukum, dan fakta-fakta, serta menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai keputusan koperasi sebagai badan hukum yang dijalankan oleh pengurus tanpa persetujuan rapat anggota yaitu bertentangan dengan beberapa pasal yang ada di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, sehingga perbuatan tersebut telah mencederai koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan. Kedua, mengenai akibat hukum apabila pengurus melakukan kegiatan usaha koperasi tanpa persetujuan rapat anggota, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila salah satu atau beberapa anggota koperasi merasa dirugikan dengan kegiatan oleh pengurus, karena pengurus koperasi yang menyalahgunakan badan hukum kopersi untuk kepentingannya dapat dituntut pertanggungjawabannya dalam Rapat Anggota dan para anggota yang merasa dirugikan dapat menuntut pengurus koperasi kejalur hukum perdata.
Kata kunci: Koperasi, Rapat Anggota, Keputusan Rapat Anggota.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI