DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN RANGKAP JABATAN KEPALA DARAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PENGARANG:I KETUT SUKARNA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-07


Kepala Daerah sendiri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan, berbeda dengan larangan yang tidak memperbolehkan untuk melakukan sesuatu hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.  Akan tetapi saat ini beberapa kejadian terkait tentang rangkap jabatan sedang ramai dibicarakan, salah satu contoh kepala daerah yang tengah menjadi sorotan yakni Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang mana sebelum dilantik sebagai kepala daerah tengah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Saat telah dilantik sebagai Gubernur, Edy tidak melepaskan jabatannya di PSSI. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah hal yang dilakukannya diperbolehkan. Padahal PSSI yang merupakan induk persepakbolaan Indonesia memerlukan perhatian khusus apa lagi saat ini persepakbolaan Indonesia tengah menjadi sorotan dengan terjadinya berbgai masalah dari menurunnya prestasi Tim Nasional, Pengaturan skor, hingga adanya isu mafia sepakbola serta berbagai permasalahan lainnya.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui aturan hukum rangkap jabatan kepala daerah. Untuk mengetahui sanksi kepala daerah yang rangkap jabatan.

Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian hukum normative.  Metode ini juga digunakan agar dapat melakukan penelurusan terhadap norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research).  Analisis data dalam penulisan ini digunakan data kualitatif, agar penulis dapat mengerti dan memahami gejala yang ditelitinya.

Hasil penelitian aturan hukum rangkap jabatan kepala daerah dari segi Peraturan Pemerintah ini memberikan dasar yuridis kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran/penyimpangan di wilayah yang menjadi kewenangannya. Akan tetapi perlu dipastikan bahwa pengenaan sanksi adminstratif tidak ditujukan sebagai penghukuman melainkan sebagai proses pendidikan dan pembinaan.   Sanksi Kepala Daerah Yang Rangka Jabatan dari segi hukum adanya ada aturan sanksi Pasal 77 (1) dan Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI