DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA OJEK ONLINE
PENGARANG:MUHAMMAD PUJA D K
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-07


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA OJEK ONLINE

 

Muhammad Puja Dezhar Kharisma

 

ABSTRAK

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum dalam jasa transportasi ojek online.serta untuk mengetahui siapakah yang bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen apabila terjadi kecelakaan.Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Hubungan hukum dalam transportasi ojek online merupakan hubungan antara penyedia jasa layanan dengan konsumen. Untuk mengetahui hubungan hukum perlu diketahui kebijakan umum yang berlaku di perusahaan bahwa penyedia aplikasi tidak memperkerjakan pengemudi atau penyedia jasa layanan dan tidak bertanggung jawab atas setiap kelalaian yang dilakukan penyedia layanan. Aplikasi pelayanan berfungsi  agar mempermudah pencarian layanan.  Sehingga hubungan hukum dalam transportasi ojek online adalah perjanjian pengangkutan yaitu suatu peristiwa yang mengikat seseorang untuk melaksanakan pengangkutan, sedangkan pihak yang lain berjanji memberikan upah atau imbalan.

Kedua, Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika terjadi kerugian harus ada pihak yang bertanggung jawab. Pengemudi atau penyedia jasa layanan yang bertanggung jawab dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen adalah pihak pengemudi atau penyedia jasa layanan, karena pihak penyedia jasa layanan yang bertanggung jawab langsung terhadap keamanan dan keselamatan konsumen.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Ojek Online.

                                                   

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI