DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Sistem Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) | |
PENGARANG | : | Rizky Irmarianty | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-08-08 |
Tujuan dari penelitian skripsi adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ketentuan pengulangan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak dan untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis dengan cara meneliti bahan-bahan hukum atau bahan-bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan ketentuan pengulangan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak terdapat kekaburan karena adanya diversi, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, memungkinkan pemberatan pidana akan dijatuhkan kepada anak. Tetapi pemberatan pidana itu sendiri tidak sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, sehingga pemberatan pidana tidak dapat dijatuhkan pada anak. Tetapi, jika dikaitkan dengan ketentuan pada Pasal 103 KUHP, maka ketentuan pemberatan pidana yang ada di dalam KUHP dapat dikenakan kepada anak dengan adanya pengecualian apabila tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindakan yang dianggap ekstrim atau luar biasa.Kedua, sistem pemidanaan anak yang melakukan pengulangan tindak pidana, terhadap Hakim sendiri dapat memilih dua sanksi berdasarkan pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana menyebutkan bahwa anak dapat dijatuhi sanksi pidana atau tindakan. Ini mengindikasikan bahwa undang-undang ini merupakan undang-undang yang bersifat khusus dan tidak ada pidana atau tindakan diluar undang-undang ini yang dapat dijatuhkan terhadap anak.Namun, jika dilihat kembali pada pasal 103 KUHP, pemberatan yang ada didalam KUHP dapat dijatuhkan pada anak apabila dikatakan tindakan anak tersebut sudah termasuk tindak pidana yang luar biasa. Dengan melakukan Case Study, dapat membantu hakim dalam menentukan ketentuan apa yang tepat untuk anak.
Kata-Kata Kunci: Pengulangan Tindak Pidana, Pemberatan Pidana, Anak
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI