DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGANGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI GAS LPG (LIQUEFIED PETROLEUM GAS) DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI OLEH AGEN
PENGARANG:DIDI RUSADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-08


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI GAS LPG (LIQUEFIED PETROLEUM GAS) DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI OLEH AGEN.

 

Didi Rusadi

 

ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mengkaji jual beli gas LPG diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang dilakukan oleh pelaku usaha melanggar hak konsumen dan untuk mengetahui dan mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap pelaku usaha yang menjual gas LPG di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). penelitian ini adalah bersifat penelitian hukum normatif dengan cara mengkaji peraturan perundang–undangan yang berkaitan gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) dan HET (Harga Eceran Tertinggi).

 

Hasil penelitian ini adalah : Pertama, jual beli gas LPG diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang dilakukan oleh pelaku usaha melanggar hak konsumen. Hak konsumen di atur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam peraturan lainnya yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi terdapat dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf d yaitu berhak atas harga pada tingkat yang wajar. Dari hak tersebut, pelaku usaha telah melanggar hak konsumen, terutama hak atas harga pada tingkat yang wajar. Oleh karena itu, konsumen berhak memperoleh  harga yang wajar dengan harga HET yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi pelaku usaha yang menaikan harga di atas HET yang telah ditentukan, maka terdapat pelanggaran terhadap hak konsumen serta dapat dilakukan upaya hukum. Oleh karena itu, konsumen berhak memperoleh  harga yang sesuai dengan harga HET yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi pelaku usaha yang menaikan harga di atas HET yang telah ditentukan, maka terdapat pelanggaran terhadap hak konsumen serta dapat dilakukan upaya hukum.Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap pelaku usaha yang menjual gas LPG di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).Dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan penyelesaian sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui dua (2) upaya hukum yaitu penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan (litigasi), maupun penyelesaian sengketa di luar Pengadilan (non litigasi). upaya hukum yang dapat digunakan oleh konsumen apabila terjadi sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen adalah  melalui penyelesaian di luar pengadilan akan lebih tepat dalam menyelesaikan sengketa. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan ini diselenggarakan maksudnya adalah untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti-rugi dan/ atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang di derita oleh konsumen (Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen).Sedangkan penyelesaian melalui pengadilan kurang tepat dalam penyelesaian sengketanya yang lama. Biaya perkara sidang yang cenderung mahal dan juga proses penyelesaian sengketanya yang terkadang berbelit-belit. Penyelesaian sengketa ini dianggap sangat lambat dikarenakan proses pemeriksaan berkas perkaranya yang dilakukan sangat formal dan secara teknis sehingga jarang di pilih oleh para pihak dalam sengketa.

 

Kata Kunci :  Perindungan Hukum, LPG (Liquefied Petroleum Gas), HET (Harga Eceran Tertinggi)

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI