DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN ASURANSI TERHADAP RISIKO PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS
PENGARANG:KHAIRUNNISA NOOR ASUFIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-08


PERLINDUNGAN ASURANSI TERHADAP RISIKO PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS

 

Oleh:

 

Khairunnisa Noor Asufie[1], Yulia Qamariyanti[2], Rachmadi Usman[3]

 

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 175 halaman

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Asuransi/pertanggungan, Risiko, Jabatan Notaris

                                             

            Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang berperan dalam bidang hukum keperdataan. Kewenangan Notaris diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Jabatan Notaris. Mengenai kewenangan Notaris sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang membuat akta autentik dapat dibebani tanggungjawab atas akta autentik yang dibuatnya. Perlunya perlindungan hukum bagi Notaris terhadap risiko tersebut maka diperlukan adanya asuransi/pertanggungan jabatan Notaris sebagai salah satu cara pengalihan risiko. Permasalahan hukum yang terjadi adalah belum adanya produk asuransi/pertanggungan jabatan Notaris dan bentuk asuransi/pertanggungan jabatan Notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetagui urgensi dan bentuk dari asuransi/pertanggungan Jabatan Notaris. Penelitian hukum yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan penelitian terhadap sistem hukum. Penelitian hukum yang dilakukan penulis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Urgensi penggunaan perlindungan asuransi/pertanggungan jabatan Notaris merupakan suatu yang penting sebagai salah satu cara mengalihkan risiko yang dihadapi Notaris dan sebagai bentuk perlindungan hukum secara maksimal untuk Notaris dalam pelaksanaan jabatan. Penggunaan asuransi/pertanggungan terhadap risiko pelaksanaan Notaris dapat berupa Professional insurance lebih spesifik dalam bentuk Notary insurance yang merupakan bagian dari asuransi/pertanggungan umum yang merupakan asuransi/pertanggungan kerugian dalam bentuk produk baru yang dibuat oleh perusahaan asuransi/pertanggungan sebagai pemenuhan kebutuhan asuransi/pertanggungan untuk Notaris dalam pelaksanaan jabatan Notaris.



[1]1720216320026

[2]Pembimbing Utama

[3]Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI