DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TELECONFERENCE DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN
PENGARANG:NORIKA FAJRIANA
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-12-15


Kata Kunci : Teleconference, Pengaturan Hukum, Keberadaan
Pemeriksaan
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah mengetahui aturan hukum tentang
pemeriksaan persidangan melalui teleconference dan mengetahui keberadaan
pemeriksaan teleconference dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana
dan biaya ringan serta asas pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai teleconference.
Menurut hasil dari penelitian tesis ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan
hukum tentang pemeriksaan persidangan melalui teleconference belum diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan hanya diatur secara tersamar dalam
undang-undang yang secara lex specialist mengatur mengenai perkembangan alat
bukti sedangkan ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai teleconference
terdapat dalam yurisprudensi, yakni Putusan Mahkamah Agung No. 112
PK/Pid/2006. Untuk itulah diperlukan perubahan pada Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan pengaturan penggunaan
teleconference dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Jika begitu susah
melakukan perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) setidaknya dapat dibuat dalam bentuk Undang-Undang atau Keputusan
Pengadilan. Kedua, penggunaan teleconference dalam pemeriksaan perkara
pidana di pengadilan telah sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan
biaya ringan serta asas pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa. Pada dasarnya
penggunaan teleconference dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sama
saja dengan cara pemeriksaan biasa pada umumnya yang dilakukan secara
langsung dengan llisan dan transparan guna mencari dan menemukan kebenaran
materiil. Memang asas merupakan landasan terbentuknya pasal-pasal dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun jika tidak sesuai dengan
nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat maka wajar jika
disimpangi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI