DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KREDIT MOBIL YANG TIDAK SESUAI PENAWARAN (STUDI PUTUSAN NO.34/Pdt.G/2016/PN.Mtp)
PENGARANG:LUCKY FARADILA SORAYA
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2017-12-15


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengkaji mengenai status hukum perjanjian kredit mobil yang tidak sesuai penawaran dan mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur akibat perjanjian kredit mobil yang didalamnya terdapat indikasi cacat kehendak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu jenis penelitian yang didasarkan atas kajian terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dihimpun dan diolah berdasarkan langkah-langkah normatif.

Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini, diketahui bahwa: Pertama,status hukum perjanjian kredit mobil yang tidak sesuai penawaran, menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian tersebut dapat dibatalkankarena tidak terpenuhinya syarat subjektif yaitu sepakat, tidak adanya persesuaian kehendak antara pihak debitur dan pihak kreditur. Kedua, perlindungan hukum terhadap debitur akibat perjanjian kredit mobil yang tidak sesuai penawaran masih belum terpenuhi karena Majelis Hakim tidak objektif terkait pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Terkait cacat kehendak ada faktor kesesatan, paksaan serta penipuan. Setiap kontrak harus dibuat dan dilaksanakan berdasarkan kejujuran, terbuka, saling percaya, patut dan adil serta beradab diantara para pihak, suatu kontrak dapat dibatalkan atau mengandung kebatalan atau pelaksanaannya bilamana klausulnya mengandung tipu daya dan perlakuan yang tidak adil.

Kata Kunci : Perjanjian, Kredit, Penawaran.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI