DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN PENGUASAAN BIDANG TANAH DALAM KAWASAN HUTAN MENURUT PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2017
PENGARANG:DEWI RAHMAWATI, S.H.
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-15


Penyelesaian Penguasaan Bidang Tanah Dalam Kawasan Hutan Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017, Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai bidang tanah di dalam kawasan Hutan.Serta menjelaskan dan menganalisispenerapan Pasal 7 dan 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 terhadap pihak yang menguasai bidang tanah dalam kawasan hutan. Kegunaan penelitian ini yaitu dapat dijadikan sumbangan pemikiran atau referensi untuk pengembangan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai bidang tanah di dalam kawasan Hutan dan dapat memberikan masukan positif kepada Notaris/PPAT dalam melakukan tindakan hukum atas jual beli hak atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Pemilik hak atas tanah yang berada didalam kawasan hutan tidak dapat melakukan peralihan haknya baik karena jual beli, hibah maupun diwariskan kepada ahli waris yang bersangkutan, sehingga perlu adanya perlindungan hukum terhadap pihak yang telah menguasai bidang tanah terutama di wilayah Kalimantan Selatan yang mana kawasan hutan hanya sampai pada tahap penunjukan.

Bentuk pemanfaatan tanah dapat berupa perkebunan dan pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup pemilik hak atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga dilihat bagaimana penerapan Pasal 7 dan 8 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 terhadap pihak yang menguasai bidang tanah dalam kawasan hutan untuk melindung hak-hak pemilih lahan yang berada didalam kawasan hutan terutama di wilayah Kalimantan Selatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI