DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN NEGARA DALAM REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN
PENGARANG:HARIS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-16


Dalam penelitian ini penulis melihat fakta bahwa pidana penjara saat ini digunakan sebagai wadah favorit penegak hukum dalam menjatuhkan suatu pidana. Dalam konteks sistem hukum pidana Indonesia, karakteristik teori pembalasan jelas tidak sesuai (bertentangan) dengan filosofi pemidanaan berdasarkan sistem pemasyarakatan yang dianut di Indonesia (UU No. 12 Tahun 1995). Begitu juga dengan konsep yang dibangun dalam RUU KUHP, yang secara tegas dalam hal tujuan pemidanaan disebutkan, bahwa “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia". Pola pikir praktis untuk menempatkan semua pelanggar hukum dengan sanksi pidana penjara sangat berdampak pada isi hunian di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Semakin banyak penghukuman dengan menggunakan media penahanan atau penjara maka semakin banyak jumlah penghuni. Jumlah penghuni yang lebih banyak dibandingkan dengan kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara yang tersedia atau lazim disebut overcrowded.

 

Kondisi overcrowded tersebut tidak akan terselesaikan dengan hanya menambah jumlah hunian dengan cara membangun Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara baru setiap tahunnya untuk mengimbangi jumlah penghuni yang pasti meningkat setiap tahunnya. Melihat itu penulis mempertanyakan didalam rumusan masalahnya tentang bagaimana tata kelola Negara terhadap Sistem Pemasyarakatan yang saat ini dijalankan Lapas dan Rutan di Indonesia dan melihat langkah pemerintah saat ini untuk menanggulangi masalah overcrowded dengan melakukan revitalisasi Sistem Pemasyarakatan akan tetapi apakah revitalisasi Sistem Pemasyarakatan dapat mengatasi masalah overcrowded.

 

Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (penelitian normatif) dengan usaha untuk memberikan jalan keluar atau jawaban terhadap rumusan masalah yang dibuat dalam penelitian ini. Pendekatan Statue Approach dan Conceptual Approach dilakukan dalam penelitian ini dengan mengumpulkan bahan-bahan hukun yang berkaitan dengan pokok permasalahan penelitian ini seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan beberapa peraturan lainnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI