DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA HIBAH BERDASARKAN SURAT HIBAH DI BAWAH TANGAN
PENGARANG:SORAYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-16


PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA HIBAH BERDASARKAN SURAT HIBAH DI BAWAH TANGAN.    

 

Oleh:

Soraya[1], Rachmadi Usman[2], YuliaQamariyanti[3]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 119 Halaman

 

ABSTRAK

Kata Kunci: Peralihah Hak, Tanah, Surat Hibah di BawahTangan

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat tidaknya surat hibah di bawah tangan atas tanah yang belum bersertipikat dijadikan sebagai dasar penerbitan sertipikat, untuk mengkaji dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap penerima hibah yang peralihan hak atas tanah karena hibah di bawah tangan tidak didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Kegunaan penelitian ini bagi Pemerintah selaku pembuat peraturan perundang-undangan dan pelaksana kebijakan, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan substansi kebijakan terkait perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui hibah secara di bawah tangan, bagi masyarakat umum dan para mahasiswa, sebagai sumbangan pemikiran dalam pengembangan, pembaharuan ilmu hukum dan bahan referensi penelitian yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah karena hibah di bawah tangan dan pendaftaran peralihannya. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kajian normatif.

 

Surat hibah di bawah tangan atas tanah yang belum bersertipikat dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan sertipikat karena termasuk dalam pembuktian hak lama sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

Jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah yang telah terdaftar yang diperoleh melalui surat hibah di bawah tangan hanya bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan peralihan haknya untuk mendapatkan sertipikat sebagai surat tanda bukti hak yang bersifat mutlak. Adapun prosedur pendaftaran peralihan haknya adalah dibuktikan dengan Akta Hibah.



[1]B2A214050.

[2]Pembimbing Utama.

[3]Pembimbing Pendamping.

                                                                                                   

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI