DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA ANAK YATIM PIATU DALAM MASA PERWALIAN
PENGARANG:MUHAMMAD TAUFIK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-19


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA ANAK YATIM PIATU DALAM MASA PERWALIAN

 

Muhammad Taufik

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak yatim piatu selama dia belum dewasa berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini dan untuk mengetahui ruang lingkup tanggup jawab wali apabila ia menyebabkan kerugian terhadap harta anak yatim piatu dalam masa perwalian.

Metode yang dipergunakan adalah jenis penelian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada penelitian berdasarkan kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perudang-undangan, literatur-literatur dan bahan referensi lainnya yang bersangkut paut dengan perwalian dan hukum orang dan keluarga khususnya dalam permasalahan perwalian anak berdasarkan bahan hukum primer yang relevan dengan pokok permasalahan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap anak yatim piatu saat belum dewasa pada dasarnya mempunyai kemiripan dengan perlindungan anak saat belum dewasa pada umumnya akan tetapi dalam ruang lingkup perwalian anak memiliki perlindungan hukum yang lebih kompleks. Tetapi peraturan mengenai pengawasan wali dirasa masih belum jelas khususnya mengenai penerapan pengawasan perwalian yang harus di bahas dalam suatu peraturan secara lebih spesifik. Kedua, Apabila wali menyebabkan kerugian terhadap harta anak yatim piatu saat berada dalam masa perwalian maka wali diwajib mengganti kerugian tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan anak yatim piatu saat dia merasa dirugikan adalah anak yatim piatu dapat melakukan penuntutan kepada walinya di pengadilan dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum dengan memperhatikan apakah perbuatan walinya tersebut memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 1365 KUHPerdata, kemudian anak yang dirugikan juga harus memperhatikan batas waktu penuntutan yaitu sepuluh tahun terhitung sejak ia menginjak usia dewasa.

 

Kata Kunci (keywords) : Perlindungan Hukum, Anak Yatim Piatu, Wali, Perwalian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI