DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASAS CONTRADICTOIRE DELIMITATIE TANAH ABSENTEE PADA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
PENGARANG:RATNA DEWI LESTALUHU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-19


ASAS CONTRADICTOIRE DELIMITATIE TANAH ABSENTEE

PADA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

 

Oleh:

Ratna Dewi Lestaluhu,[1] M. Hadin Muhjad,[2]Yulia Qamariyanti[3]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 168 halaman

 

ABSTRAK

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Asas Contradictoire Delimitatie, Konsekuensi Hukum

 

Dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia, lahir Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, yang menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berisi langkah-langkah percepatan penyelesaian pendaftaran tanah. Tidak adanya pengecualian dalam objek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) termasuk tanah absentee, berpengaruh pada penerapan asas Contradictoire Delimitatie. Asas Contradictoire Delimitatie diatur di dalam PP No. 24 Tahun 1997, yang menghendaki adanya kesepakatan batas antara pemilik tanah dengan tetangga batas yang hadir saat pengukuran guna menjamin kepastian data fisik bidang tanah, sedangkan pemilik tanah absentee pada prinsipnya berada di luar Kecamatan letak tanah sehingga asas Contradictoire Delimitatie menjadi sulit terlaksana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dimulai dengan menginventarisir bahan hukum mengenai pendaftaran tanah, hukum administrasi, putusan hakim dan referensi lain yang relevan dengan pelaksanaan asas Contradictoire Delimitatie, kemudian menganalisanya sehingga menghasilkan suatu kesimpulan atas permasalahan yang diangkat. Pelaksanaan asas Contradictoire Delimitatie pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 dan Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap No: 01/JUKNIS-300/I/2018 sebagai aturan pendukung yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak dilaksanakannya asas Contradictoire Delimitatie dapat memberikan konsekuensi hukum kemungkinan munculnya gugatan terhadap Kantor Pertanahan maupun pembatalan Sertipikat.



       1 1720216320043

       2 Pembimbing Utama

       3 Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI