DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN HUKUM DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
PENGARANG:NOORI DWI FITRINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-19


Tujuan penelitian ini selain untuk memberikan analisis mengenai tentang kepastian hukum dalam perkawinan beda agama menurut ketentuan Pasal 2 UU No. 1/1974, juga untuk memberikan analisis mengenai penetapan hakim dapat dijadikan dasar hukum atau tidaknya suatu sah-nya perkawinan beda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach).

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Kepastian hukum perkawinan beda agama menurut hukum positif di Indonesia tidak membolehkan melakukan perkawinan beda agama, tetapi dalam hukum agama tergantung dari agamanya masing-masing sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, hal ini yang membuat penafsiran berbeda-beda dari para pakar hukum.

Kedua, Penetapan PN No. 46/Pdt.P/2016/PN.Skt, Penetapan No.  421/Pdt.P/2013/PN.Ska dan Penetapan No. 237/Pdt.P/2012/PN.Ska tidak dapat dijadikan dasar hukum sah-nya perkawinan beda agama karena sah-nya suatu perkawinan yaitu menurut agamanya masing-masing berdasarkan UU Perkawinan, sedangkan penetapan hakim hanya amanat dari Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan yaitu pencatatan perkawinan berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan, hal ini yang menjadi dasar hukum bagi para pemohon untuk meminta pengadilan mengeluarkan penetapan tersebut untuk mendapatkan akta nikah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI