DIGITAL LIBRARY



JUDUL:METODE DAN STRATEGI PENYULUHAN HUKUM TENTANG SERTIFIKASI TANAH DI DESA HANDIL PURAI KECAMATAN BERUNTUNG BARU KABUPATEN BANJAR
PENGARANG:Jamaliah
PENERBIT:PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
TANGGAL:2017-12-18


Kata kunci: metode, strategi, penyuluhan hukum, sertifikasi tanah.


Permasalahan dalam penelitian ini, yakni rendahnya kesadaran hukum
masyarakat dalam hal sertifikasi tanah. Hal tersebut disebabkan oleh faktor
kurangnya sosialisasi ataupun penyuluham hukum tentang sertifikasi tanah oleh
pemerintah atau pejabat yang berwenang di bidang pertanahan sehingga untuk itu
diperlukan penyuluhan hukum yang efektif bagi masyarakat baik dari segi metode
ataupun strategi dalam penyuluhan hukum tentang sertifikasi tanah. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui: 1) Metode penyuluhan hukum tentang sertifikat
tanah di desa Handil Purai kecamatan Beruntung Baru kabupaten Banjar. 2)
Strategi penyuluhan hukum tentang sertifikasi tanah di desa Handil Purai
kecamatan Beruntung Baru kabupaten Banjar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik
pengumpulan data dengan cara wawancara mendalam dan studi dokumen. Teknik
analisis data dalam penelitian ini melalui tiga tahapan, yakni reduksi data,
penyajian data, dan menarik kesimpulan. Pengujian keabsahan data dalam
penelitian yakni dengan meningkatkan ketekunan dan triangulasi (sumber, teknik
dan waktu).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum tentang
sertifikasi tanah dilaksanakan dengan metode penyuluhan tidak langsung melalui
perantara kepala desa dan media cetak (spanduk) tanpa ada penyuluhan hukum
langsung oleh pihak BPN, namun karena spanduk penyuluhan yang terpasang di
tempat yang kurang strategis menyebabkan ketidaktahuan masyarakat akan
adanya penyuluhan. Kemudian strategi penyuluhan hukum tentang sertifikasi
tanah yang dilaksanakan hanya meliputi komitmen politis yang melibatkan
lembaga di bidang pertanahan tanpa adanya komitmen masyarakat seperti
dukungan dan partisipasi dari masyarakat, padahal keberhasilan pelaksanaan
penyuluhan hukum agraria tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Sehingga
dalam metode dan strategi penyuluhan hukum tentang sertifikasi tanah yang telah
dilaksanakan kurang efektif dan maksimal bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disarankan agar dimaksimalkannya
metode penyuluhan hukum tentang sertifikasi tanah dengan adanya penyuluhan
secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan secara terpadu dengan instansi
ataupun lembaga yang terkait baik mengenai penyelenggaraannya, materi dan
sasaran penyuluhan. Kemudian hendaknya strategi dalam penyuluhan hukum
tentang sertifikasi tanah dioptimalkan seperti adanya dukungan dan partisipasi
oleh semua pihak baik komitmen politis maupun komitmen masyarakat agar dapat
memberikan pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pentingnya sertifikasi tanah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI