DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Perundang-undangan di Indonesia
PENGARANG:MUHAMMAD AL AZHAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-27


ABSTRAK

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji mengenai PKPU memiliki kedudukan dan kewenangan membuat peraturan secara khusus dalam hierarki perundang-undangan serta untuk mengetahui mengenai kriteria subtansi pengaturan PKPU di Indonesia. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak disebutkan dalam ketentuan hierarki Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tidak menemukan peraturan KPU namun, peraturan KPU masuk ke dalam bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang di atur pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Bahwa kedudukan PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Kedua, Kriteria Pengaturan PKPU menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu  Pasal 12 dan 13 Tentang kewenangan KPU memiliki sekian banyak kewenangan diantaraanya kewenangan untuk menetapkan peraturan untuk setiap tahapan pemilu. PKPU merupakan aturan teknis untuk terselenggaranya pemilihan umum di era di demokrasi untuk terwujudnya Negara yang demokrasi dan PKPU merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU.

Kata Kunci: Peraturan KPU, Peraturan Perundang-undangan.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI