DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PASAL 534 KUHP | |
PENGARANG | : | Josephine Natalie Sitinjak | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-08-27 |
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PASAL 534 KUHP
Josephine Natalie Sitinjak
ABSTRAK
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan mempertunjukan alat kontrasepsi oleh petugas KB merupakan tindak pidana dan bagaimana pengaturan terhadap perbuatan mempertunjukan alat kontrasepsi dimasa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan cara penelitian kepustakaan menggunakan bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :Pertama, Dalam Hukum Pidana yang berlaku, perbuatan mempertunjukkan alat kontrasepsi yang dibenarkan adalah untuk tujuan pendidikan seks dan pelayanan keluarga berencana sepanjang tindakan tersebut dilakukan oleh tenaga professional yang berwenang. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, petugas keluarga berencana tidak dapat dipidana karena menjalankan perintah Undang-Undang.. Kedua, Dimasa yang akan datang, dekriminalisasi terhadap perbuatan mempertunjukkan alat kontrasepsi perlu dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan program-program pemerintah dalam bidang pembangunan kependudukan khususnya program keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular seksual serta kurang memiliki relevansi dengan situasi dan kondisi sosial masyarakat. dekriminalisasi dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat dekriminalisasi yang dikemukakan Mahrus Ali
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Alat Pencegah Kehamilan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI