DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PASAL 534 KUHP
PENGARANG:Josephine Natalie Sitinjak
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-27


KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PASAL 534 KUHP

Josephine Natalie Sitinjak

ABSTRAK

 

Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan mempertunjukan alat kontrasepsi oleh petugas KB merupakan tindak pidana dan bagaimana pengaturan terhadap perbuatan mempertunjukan alat kontrasepsi dimasa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan cara penelitian kepustakaan menggunakan bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan materi yang dibahas.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :Pertama, Dalam Hukum Pidana yang berlaku, perbuatan mempertunjukkan alat kontrasepsi yang dibenarkan adalah untuk tujuan pendidikan seks dan pelayanan keluarga berencana sepanjang tindakan tersebut dilakukan oleh tenaga professional yang berwenang. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, petugas keluarga berencana tidak dapat dipidana karena menjalankan perintah Undang-Undang.. Kedua, Dimasa yang akan datang, dekriminalisasi terhadap perbuatan mempertunjukkan alat kontrasepsi perlu dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan program-program pemerintah dalam bidang pembangunan kependudukan khususnya program keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular seksual serta kurang memiliki relevansi dengan situasi dan kondisi sosial masyarakat. dekriminalisasi dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat dekriminalisasi yang dikemukakan Mahrus Ali

 

Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Alat Pencegah Kehamilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI