DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PADA KASUS LUMPUR LAPINDO MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 13 TAHUN 2016
PENGARANG:AGUS HERMANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-27


PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PADA KASUS LUMPUR LAPINDO MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 13 TAHUN 2016

Agus hermanto

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan atas ide dan pemikiran dari penelitian sebelumnya, salah satu peneltian tersebut yang telah dilakukan oleh AbdulRoup, Muridah Isnawati, Sudarto, 2017 yang berjudul Pertangungjawaban Pidana Korporasi  Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 dan juga penelitian yang dilakukan oleh Andri G. Wibisana, 2016 yang berjudul Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi:  Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia.penelitian ini adalah bersifat penelitian hukum normatif Penelitian hukum normatif merupakan suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui pertauran perundang-undangan, dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan pertangggung jawban pidana korporasi lingkungan hidup pasca disyahkan PERMA No. 13 Tahun 2016

 

Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Kasus-kasus tindak pidana korporasi lingkungan hidup yang pernah dilakukan oleh korporasi diantaranya ialah pada tahun 2006, kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam di Indonesia berupa banjir lumpur panas Sidoarjo/Lapindo, yang menyebabkan tergenangnya kawasan pertanian, pemukiman, dan perindustrian di sebbakan oleh aktivits pengeboran PT. Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 27 Mei 2006Penerapan dasar hukum dalam kasus lumpur lapindo dikenakan pasal 98 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2016 tentang pengelohan lingkungan hidup “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kedua, Tidak adanya peraturan yang jelas terhadap para pemilik modal menimbulkan adanya eksploitasi besar-besaran terhadap alam. Tragedi Lumpur Lapindo dimulai pada tanggal 27 Mei 2006. Peristiwa ini menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industri. Hal ini wajar mengingat volume lumpur diperkirakan sekitar 5.000 hingga 50 ribu meter kubik perhari (setara dengan muatan penuh 690 truk peti kemas berukuran besar). Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur

Kata Kunci :  korporasi, tindak pidana, pertanggungjawaban pidana,lumpur lapindo

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI