DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN GLOBAL POSITIONING SYSTEM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE (Telaah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)PENGGUNAAN GLOBAL POSITIONING SYSTEM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE (Telaah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)PENGGUNAAN GLOBAL POSITIONING SYSTEM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE (Telaah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)PENGGUNAAN GLOBAL POSITIONING SYSTEM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE (Telaah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)PENGGUNAAN GLOBAL POSITIONING SYSTEM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE (Telaah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)PENGGUNAAN GLOBAL POSITIONING SYSTEM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE (Telaah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
PENGARANG:MARLIO GREGI PADA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-27


Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan Global Positioning System bagi pengemudi transportasi online, serta mengetahui penggunaan Global Positioning System bagi pengemudi transportasi online dilarang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Data penelitian dengan cara studi kepustakaan. Kemudian metode yang digunakan  menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach).

Hasil penelitian yang diperoleh penulis dari penelitian ini ialah antara lain: Pertama, pengaturan larangan penggunaan Global Positioning System pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1) ini sudah mengandung kepastian hukum karena rumusan sudah memberikan pedoman yang jelas kepada siapapun mengenai cara mengemudi yang wajar dan penuh konsentrasi dan pada ketentuan Pasal 283 mengingat penggunaan GPS saat mengemudi dapat membahayakan dan mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan, untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum yang jelas maka dengan adanya sanksi akan memberikan efek jera terhadap orang yang melanggar ketentuan tersebut. Kedua, Penggunaan Global Positioning System (GPS) ini dilarang. Karena mengoperasikan GPS pada saat mengemudikan kendaraan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi itu sendiri. Bukan untuk semata-mata merugikan pengemudi transportasi online maupun pengguna GPS lainnya, akan tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai maksud lain atas larangan penggunaan GPS ini yaitu bertujuan untuk menciptakan ketertiban warga masyarakat dalam berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Keselamatan sangatlah penting saat mengemudikan kendaraan. Apabila pengemudi tidak mengutamakan keselamatan maka yang akan terjadi adalah kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu penggunaan GPS ini dilarang.

Online.Kata Kunci: Penggunaan Global Positioning System, Pengemudi Transportasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI