DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENJATUHAN PIDANA UANG PENGGANTI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN
PENGARANG:GANDA BARU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-28


PENJATUHAN PIDANA UANG PENGGANTI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN
 
GANDA BARU
 
ABSTRAK
 
Kejahatan korupsi telah disejajarkan dengan suatu tindakan extraordenary crime lainnya seperti terorisme. Korupsi juga memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, bidang ekonomi, dan kesejahteraan negara, oleh karena itu adanya pidana tambahan dengan cara uang pengganti harus dilakukan karena dalam rangka tujuan dari pemidanaan tindak pidana korupsi itu sendiri yaitu pengembalian keuangan negara seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana korupsi. Namun seringkali penjatuhan pidana pengganti ini tidak sesuai antara lamanya tindak pidana dan jumlah yang harus dibanyarakan sehingga para terpidana lebih memilih untuk menjalani hukuman daripada harus melaksanakan pidana pembanyaran uang pengganti. Hal ini terjadi karena tidak standart yang berujung pada kepastian hukum terhadap adanya uang pengganti ini, padahal uang pengganti ini merupakan wujud pidana yang sangat penting disamping pidana denda yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana korupsi. 
Dalam hal tersebut maka pidana uang pengganti terhadap tindak pidana korupsi disamping denda adalah pidana yang sangat penting dalam pengembalian keuangan negara. Melalui hal tersebut maka tujuan pemidanaan yang sebagimana diamantkan dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat tercapai. Pidana uang pengganti dan juga denda yang ada harusnya dapat merupakan hal pokok yang harus ditonjolkan, sehingga apabila tidak mampu membanyar terpidana tidak saja dapat dikatakan dilakukan gugatan perdata tapi juga kewajiban Jaksa wajib untuk dilakukan gugatan serta kepada terpidana. Kemudian juga terdapat suatu perhatian terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dengan jumlah tuntutan denda yang diberikan. Keseimbangan ini dimaksudkan berupa total kerugian disamping juga terdapat uang pengganti, pidana denda juga harus dimaksimalkan dimana total kerugian negara yang ditaksir sebanding dengan lamanya hukuman pidana denda, dimana denda

 
 
berpatokan dengan asas legalitas yang menjadi hal utama dalam hukum pidana sehingga oleh karena hal tersebut harus diwujudkan dengan paraturan tertulis untuk dijalankan aparat penegak hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI