DIGITAL LIBRARY



JUDUL:. RATIO LEGIS PENCANTUMAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEBAGAI SALAH SATU JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
PENGARANG:MUHAMMAD REZKI KUSUMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-28


Sebelum amandemen UUD NRI 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Selain itu, MPR juga berhak untuk menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara, sebagaimana dimaksudkan Pasal 3 UUD NRI 1945. Oleh karenanya, sebagai lembaga tertinggi negara, MPR berhak mengeluarkan peraturan yang bersifat regeling dan beschikking. Namun pasca amandemen ketiga UUD NRI 1945, terjadi “downgrade” terhadap kedudukan MPR yakni hanya sebagai lembaga tinggi Negara. Hal tersebut tentu saja juga membawa konsekuensi bagi produk hukum yang dapat dihasilkan MPR. Sebagai respon dari ketentuan tersebut, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak lagi mencantumkan TAP MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Namun setelah disahkannya Undang-Undang terbaru tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, TAP MPR kembali dimasukkan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut selain membawa pertanyaan terkait ratio legis pencantuman kembali TAP MPR sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan, juga membawa polemik mengenai lembaga kehakiman mana yang berhak melakukan judicial review terhadap TAP MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini membahas mengenai: Pertama, apa ratio legis TAP MPR dicantumkan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Kedua, bagaimana pengujian TAP MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, ratio legis pencantuman TAP MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan karena terdapat beberapa TAP MPRS dan/atau TAP MPR yang tidak dapat dicabut atau diganti dengan undang-undang dan masih berlaku sepanjang belum diatur dalam undang-undang, untuk itu perlu mencantumkannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan asas kepastian hukum. Kedua, judicial review terhadap TAP MPRS dan/atau TAP MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sekarang merupakan hal yang tidak mungkin dilakukan, mengingat tidak ada organ lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945 untuk menguji TAP MPRS dan/atau TAP MPR dimaksud. Ini merupakan sebuah kekosongan hukum luar biasa yang harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang dimasa yang akan datang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI