DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGITIME PORTIE ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN ORANGTUA ANGKATNYA MENURUT HUKUM PERDATA BARAT DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 241K / Pdt?2015)
PENGARANG:HERIYADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-28


LEGITIME PORTIE ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN ORANGTUA ANGKATNYA MENURUT HUKUM PERDATA BARAT DI INDONESIA

(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 241 K/Pdt/2015)

Oleh :

Heriyadi[1], Hj. Noor Hafidah[2], Mulyani Zulaeha[3], Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 160 halaman

 

ABSTRAK

 

Kata kunci : Anak angkat, waris barat, legitime portie

 

Penelitian ini berjudul Legitime Portie Anak Angkat Terhadap hartaPeninggalan Orangtua Angkatnya Menurut Hukum Perdata Barat di Indonesia(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 241 K/Pdt/2015), Tujuan daripenelitan adalah untuk menganalisa hak pembagian waris anak angkat terhadapharta peningalan orang tua angkatnya berdasarkan KUHPerdata di Indonesia danuntuk menganalisa apakah anak angkat boleh menuntut legitime portie terhadapharta peningalan orang tua angkatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hokumnormatif, bersifat preskriftif, tipe penelitian ini adalah doctrinal research yaitusecara sistematis mengkoreksi, memperjelas suatu aturan hukum yang berlakupada bidang hukum tertentu dengan cara melakukan analisis terhadap teks yangbersifat autoritatif yang meliputi bahan humum primer dan skunder.

Kedudukan anak angkat berdasarkan KUHPerdata, sebagai dasar hokumpelengkap nya adalah Staadblad tahun 1917 Nomor 129 dimana akibat hokumdari pengangkatan anak yaitu anak angkat disamakan dengan anak sah baik dalamhal pemeliharaan, perwalian dan pewarisan hak nya disamakan dengan anakkandung, dan segala ketentuan waris yang melekat pada anak sah atau anakkandung juga melekat pada anak angkat.

Anak angkat boleh menuntut legitime portie karna untuk melindugi hakanak tersebut agar tidak dilanggar hak nya. Staadblad tahun 1917 Nomor 129berakibat bahwa anak angkat dianggap sebagai anak yang dilahirkan dariperkawinan orangtua angkatnya dan berhak mewaris seperti halnya anak kandung.Putusan Mahkamah Agung Nomor 241 K/Pdt/2015 yang berdasarkan analisakasus putusan pada tingkat pertama yaitu Putusan Nomor 685/Pdt/G/2013/PN.Dpsdimana pemohon kasasi Tuan Robby Samuel Tahalele yang permohonan nya padatingkat Pengadilan Negeri memutuskan bahwa Tuan Robby merupakan ahli waristetapi karna adanya wasiat yang isi wasiatnya memberikan seluruh harta nyakepada istri dari perkawianan kedua, sehingga dia tidak mendapatkan warisan.Serta konsep dari harta waisan dalam Pasal 830 KUHPerdata.



[1] 1720216310020

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI