DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (ASSET RECOVERY) TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA
PENGARANG:AHMAD NURKHAMID
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-28


AHMAD NURKHAMID. 2019. PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (ASSET RECOVERY) TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. Helmi, S.H.,M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Mispansyah, S.H., M.H. Halaman.152.
 
Abstrak
 
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian Aset, Perdata
 
Gugatan perdata yang dimaksud oleh Pasal 33 didasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, namun sayang ketentuan tersebut jarang dilakukan. Begitu besarnya perhatian terhadap korupsi yang sudah dikategorikan extra ordinary crime, transnational crime, dan julukan lain yang menunjukkan betapa berbahayanya korupsi, sehingga tersangka, terdakwa, atau terpidana yang meninggal dunia sekalipun masih dimintai pertanggungjawaban kepada ahli warisnya. Konvensi PBB Antikorupsi 2003 juga membolehkan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melakukan penyitaan atau perampasan atas kekayaan pelaku Tindak Pidana Korupsi tanpa adanya putusan pengadilan dalam pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan layak. Keinginan besar untuk mengembalikan kerugian negara serta julukan korupsi sebagai extra ordinary crime masih belum didukung oleh perangkat hukum yang ada, khususnya dalam upaya pengembalian kerugian negara melalui gugatan perdata.
 
 
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, penyelesaian pengembalian kerugian keuangan negara, dimana terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya. Dengan dasar gugatan melawan hukum, dimana menguasai aset yang merupakan hasil korupsi telah memnuhi unsur – unsur dari perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu Instansi atau lembaga Negara yang mengalami kerugian akibat korupsi dapat mengajukan gugatan perdata melalui Jaksa selaku pengacara negara. Kedua, bila dalam hal ini tidak bisa dilakukan ganti kerugian karena pada pasal 33, pasal 34 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur gugatan terhadap ahli waris dari tersangka dan atau terdakwa, tidak
termasuk kepada pihak ketiga yang menguasai aset tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang telah meninggal tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI