DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSISTENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
PENGARANG:KHOIRUL HUDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-28


KHOIRUL HUDA. 2019. EKSISTENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Program Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.Hum  dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H.  169 halaman.
 
ABSTRAK
 
Kata Kunci: Pengadilan Agama, Penyelesaian Sengketa, Perbankan Syariah.
 
Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis ratio legis diberikannya kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah dan menganalisis implementasi prinsip syariah dalam penyelesaian perkara perbankan syariah dalam putusan di Pengadilan Agama.
 
Jenis penelitian hukum normatif dalam penelitian ini adalah penelitian hukum melalui suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrindoktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah.
 
Kesimpulan dari penelitian tesis ini Pertama, ratio legis kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah dari segi filsafat sebagai wujud pengamalan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan jiwa dan ruh hukum nasional. Aspek yuridis dapat dilihat dari beberapa peraturan perundangundangan seperti UUD 1945, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 7 Tahun 1989 Jo. UU No. 3 Tahun 2006 Jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Secara sosilogis persoalan yang terkait dengan transaksi ekonomi syariah sudah lama hidup dan dipraktekkan di dalam masyarakat muslim Indonesia. Masyarakat Indonesia sangat dekat dengan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan baik yang berorientasi nasional maupun agama. Kedua, azas dan prinsip-prinsip syariah Islam dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah telah diwujudakan di dalam putusan pengadilan agama dalam bentuk berupa tidak memberatkan, menyedikitkan beban, penetapkan hukum secara bertahap, memperhatikan kemaslahatan manusia dan mewujudkan keadilan yang merata. Beberapa putusan pengadilan agama pada umumnya mejelis hakim telah mendasarkan putusannya dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada AlQuran, As-Sunnah dan peraturan perundang-undangan seperti KUHPerdata, Kompilasi Hukum Ekonomis Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI