DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDETENSIAN (PENEMPATAN ORANG ASING) DALAM UU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
PENGARANG:ARIEF MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-28


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hak Deteni yang ditempatkan dirumah detensi imigrasi dibandingkan dengan hak Tahanan dan Warga Binaan dan untuk mengetahui jangka waktu pendetensian bagi deteni dalam penegakan hukum imigrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan penelahaan peraturan perundang-undangan yang terkait atau mengatur tentang peraturan keimigrasian di Indonesia. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, hak-hak Deteni Rumah Detensi Imigrasi, lebih mendekati hak-hak yang diberikan kepada narapidana/warga binaan di dalam Lembaga pemasyarakatan, padahal deteni bukan pelaku tindak pidana, dan hanya melanggar ketentuan administrasi imigrasi. Kedua, Deteni diberikan jangka waktu maksimal hingga 10 tahun berada didalam rumah detensi untuk proses deportasi. Namun, pasal 85 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011, tidak jelas menentukan secara pasti jangka waktu kepada Deteni untuk diizinkan berada di luar Rumah Detensi Imigrasi yang memenuhi kewajiban melapor secara periodik, dan Pasal 222 PP Nomor 31 Tahun 2013 juga tidak jelas menentukan jangka waktu deteni kembali berada Rumah Detensi Imigrasi. Hal ini tentunya tidak memberikan kepastian hukum sampai kapan deteni berada di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dilakukan deportasi. Kata Kunci : Pendetensian, Jangka Waktu, Keimigrasian
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI