DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KAJIAN YURIDIS KESEPAKATAN VIA TELEPON (TELEMARKETING) DALAM PERJANJIAN ASURANSI BERDASARKAN ASAS KONSENSUALISME
PENGARANG:SITI MARIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-28


KAJIAN YURIDIS KESEPAKATAN VIA TELEPON (TELEMARKETING) DALAM PERJANJIAN ASURANSI BERDASARKAN ASAS KONSENSUALISME
 
SITI MARIAH
 
ABSTRAK
Tesis ini bertujuan untuk untuk menganalisa dapat/tidaknya kata sepakat via telepon (telemarketing) dapat dijadikan dasar persetujuan dalam suatu perjanjian asuransi berdasarkan asas konsesualisme dan menganalisa persetujuan nasabah asuransi via telepon (telemartketing) betentangan atau tidak dengan keabsahan polis asurasi yang diisyaratkan dibuat secara tertulis menurut pengertian pasal 1 ayat 1 angka (6) tetenga pengertian polis asuransi sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK/2015 Tentang Produk Asuransi dan pemasaran produk asuransi.
Tesis ini menggunakan metede penelitian normative yang bersifat preskriptif karena menitikberatkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan bahan hokum berupa bahan kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistimatis hukum, dan singkronisasi hukum dengan cara menganiasa hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conseptual aproach).
Hasil Penelitian ini menunjukan kata sepakat via telepon (telemarketing) dapat dijadikan dasar persetujuan dalam suatu perjanjian asuransi berdasarkan asas konsensualisme karena dapat saja terjadi asal pengetahuan atas suatu produk asuransi dapat diketahui oleh si calon nasabah atau calon tertanggung. Pengetahuan disini tidak hanya pengetahun produk namun seluruh keadaan produk bahkan resiko yang dihadapi terhadap produk tersebut. Walaupun syaratsyarat sahnya perjanjian sudah dipenuhi namun syarat keadaan bebas yang mengiringi si calon nasabah tentu tidak akan berjalan secara maksimal, sehingga kesepakatan legalitas atas suatu perjanjian perlu dilakukan tindakan menandatanganan secara tertulis sebelum perjanjian asuransi tersebut dapat berlaku dan mengikat kedua belah pihak, disamping sebagai bukti outentik terhadap berjalannya suatu perjanjian danPersetujuan nasabah asuransi via telepon (telemartketing) tentang pengertian polis asuransi sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK/2015 Tentang Produk Asuransi dan pemasaran produk asuransi yang mengisyaratkan bahwa polis asuransi harus dilakukan secara tertulis, karena untuk mengakomodir kehendak bebas pada calon nasabah asuransi tersebut. 
Keywords: Asuransi, Telemarketing, &Kesepakatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI