DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR DI BANJARMASIN
PENGARANG:M. YASIR ARAFAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-29


PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR

DI BANJARMASIN

M. Yasir Arafat

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pungutan liar di Banjarmasin menurut Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengetahui penegakan hukum terhadap kasus-kasus pungutan liar tersebut di Banjarmasin.Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, sifat penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang sifat-sifat suatu individu pada saat tertentu serta keadaan atau gejala-gejala lainnya.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, bentuk pungutan liar di Banjarmasin menurut Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu terdapat pada sektor pendidikan seperti berupa uang pendaftaran masuk sekolah, pada sektor pertanahan seperti uang pelicin untuk pembuatan sporadik, dan pada sektor kepolisian seperti uang tebusan agar tidak terkena sanksi tilang. Kedua, Penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan wewenang seperti pungutan liar (pungli) masih lemah. Meskipun masuk dalam kategori pelanggaran, namun praktik pungli marak terjadi pada fasilitas pelayanan publik. Pemakaian kata pungutan liar itu ternyata mempunyai akibat yang sifatnya merugikan bagi penegakan hukum, karena orang kemudian mempunyai kesan bahwa menurut hukum itu seolah-olah terdapat gradasi atau tingkatan mengenai perbuatan-perbuatan memungut uang dari rakyat yang dilarang oleh undang-undang, yakni dari tingkat yang seolah-olah tidak perlu dituntut menurut hukum pidana yang berlaku hingga tingkat yang seolah-olah harus dituntut menurut hukum pidana yang berlaku, pungutan liar itu memang jarang membuat para pelakunya diajukan ke pengadilan untuk diadili, melainkan cukup dengan diambilnya tindakan-tindakan disipliner atau administratif terhadap mereka, padahal kita semua mengetahui bahwa yang disebut pungutan liar itu sebenarnya merupakan tindak pidana korupsi seperti yang antara lain diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pungli memiliki karakteristik yang unik, hampir terjadi di semua lembaga yang memberikan pelayanan publik dengan nilai nominal yang beragam. Jika seluruh pungli diproses secara hukum, bisa dibayangkan bagaimana beban penegakan hukum yang muncul.

 

Kata Kunci : Penegakan hukum, Pungutan Liar.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI