DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH DAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH | |
PENGARANG | : | AGUSTINA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-08-30 |
ABSTRAK
Kata Kunci : Perubahan Bentuk Badan Hukum, BUMD, Kekosongan hukum
Tujuan dari Penelitian ini Untuk menganalisis Ratio legis perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD menjadi Perumda dan Perseroda dan Untuk menganalisis konsekuensi hukum BUMD yang tidak merubah bentuk badan hukum menjadi Perumda dan Perseroda.Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum yang dilakukan peneliti dimulai dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan, Jurnal-Jurnal hukum, putusan hakim, kamus hukum, Buku, Bahan Literasi dari media Internet, majalah, surat kabar terkait Perubahan bentuk hukum BUMD. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyempurnakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yaitu mengenai bentuk badan hukum,Permodalan, manajemen, organ BUMD dan pegawai BUMD dan pengelolaan BUMD dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi. Konsekuensi hukum bagi BUMD yang tidak merubah bentuk Badan hukum menjadi Perumda dan Perseroda tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dimana terjadi kekosongan hukum. BUMD yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan badan usaha yang berbadan hukum.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI