DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH DAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
PENGARANG:AGUSTINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-30


ABSTRAK

Kata Kunci : Perubahan Bentuk Badan Hukum, BUMD, Kekosongan                                    hukum

Tujuan dari Penelitian ini Untuk menganalisis Ratio legis perubahan  Bentuk Badan Hukum BUMD menjadi Perumda dan Perseroda dan Untuk menganalisis konsekuensi hukum BUMD yang tidak merubah bentuk badan hukum menjadi Perumda dan Perseroda.Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum yang dilakukan peneliti dimulai dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan, Jurnal-Jurnal hukum, putusan hakim, kamus hukum, Buku, Bahan Literasi dari media Internet, majalah, surat kabar terkait Perubahan bentuk hukum BUMD. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  menyempurnakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yaitu mengenai bentuk badan hukum,Permodalan, manajemen, organ BUMD dan pegawai BUMD dan pengelolaan BUMD  dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi. Konsekuensi hukum bagi BUMD yang tidak merubah bentuk Badan hukum menjadi Perumda dan Perseroda tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dimana terjadi kekosongan hukum. BUMD yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan badan usaha yang berbadan hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI